Arti Putusan yang Menolak Eksepsi Tergugat

  • Upload by : legalpoi
  • Category : Perdata
  • Tags :
  • Added : Juli 24, 2024
  • Display : 54 Views
  • Rating :
    Rate [0]

Dari kutipan amar putusan yang Anda sebutkan, eksepsi diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Kemudian, bunyi amar putusan tersebut menyatakan bahwa eksepsi tergugat ditolak.

Apakah artinya? Artinya dari putusan eksepsi ditolak yang Anda sebutkan adalah pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti dan eksepsi tidak mempunyai dasar.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Amar Putusan

Pertama-tama, kami akan memperjelas pertanyaan Anda. Adapun yang ditanyakan adalah sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:

Menolak Eksepsi Tergugat

DALAM POKOK PERKARA:

Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat.

Kutipan putusan pengadilan yang Anda sebutkan disebut amar putusan. Menurut Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (hal. 811), diktum putusan atau amar adalah pernyataan (deklarasi) yang berkenaan dengan status dan hubungan hukum antara para pihak dengan barang objek yang disengketakan. Dan juga berisi perintah atau penghukuman atau condemnatoir yang ditimpakan kepada pihak yang berperkara.

Bunyi putusan sebagaimana yang Anda sebutkan itu dijatuhkan apabila gugatan konvensi tidak terbukti, eksepsi tidak berdasar, dan rekonvensi tidak terbukti. Apabila terhadap gugatan tergugat mengajukan eksepsi dan rekonvensi, berarti terdapat tiga pokok perkara yang harus diselesaikan dalam putusan yakni konvensi, eksepsi dan rekonvensi.[1]

Apabila ternyata dari hasil pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti, eksepsi tidak mempunyai dasar, dan gugatan rekonvensi juga tidak terbukti, amar putusan yang harus dijatuhkan adalah:[2]

Dalam konvensi

  1. Dalam eksepsi

Tolak atau tidak dapat diterima eksepsi

  1. Dalam pokok perkara

Menolak gugatan seluruhnya

Dalam rekonvensi

Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya

Lebih lanjut, istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan adalah:

  1. Rekonvensi

Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 468) istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Dalam Penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya.

  1. Konvensi

Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat).

Di dalam penjelasannya, Yahya Harahap (hal. 470) menerangkan bahwa Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.

  1. Eksepsi

Menurut Yahya Harahap (hal. 418), eksepsi secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (oleh tergugat).

Adapun tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 HIR.

Sepanjang penelusuran kami, contoh eksepsi antara lain gugatan penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel), gugatan penggugat kurang pihak, gugatan prematur, ataupun gugatan penggugat error in persona. Sehingga, dalam eksepsi, biasanya tergugat meminta majelis hakim meminta agar gugatan penggugat dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Arti Putusan yang Menolak Eksepsi Tergugat

Dari kutipan amar putusan yang Anda sebutkan, eksepsi diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Berdasarkan Pasal 136 HIR, penyelesaian eksepsi lain di luar eksepsi kompetensi:[3]

  1. Diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
  2. Dengan demikian, pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara, dituangkan bersamaan secara keseluruhan dalam putusan akhir.

Jadi semua eksepsi, kecuali yang berkenaan dengan kompentensi, diperiksa dan diputus secara secara bersama-sama dengan pokok perkara, tidak diperiksa dan diputus secara terpisah dengan pokok perkara. Oleh karena itu, tidak boleh diputus dan dituangkan lebih dahulu dalam putusan sela.[4]

Ada dua acuan penerapannya yaitu:[5]

  1. Eksepsi dikabulkan, putusan bersifat negatif.

Jika eksepsi dikabulkan, putusan akhir dijatuhkan berdasarkan eksepsi, dengan amar putusan:

  1. Mengabulkan eksepsi tergugat, dan
  2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
  1. Eksepsi ditolak, putusan bersifat positif berdasarkan pokok perkara

Apabila hakim menolak eksepsi, putusan akhir yang dijatuhkan bersifat positif. Putusan yang dijatuhkan bertitik tolak dari materi pokok perkara, sehingga:

  1. Putusan yang dijatuhkan menyelesaikan persengketaan yang terjadi secara tuntas antara penggugat dan tergugat;
  2. Bentuk penyelesaian terkandung dalam putusan yang bersifat positif:
  • Menolak gugatan penggugat, dengan demikian hak dan kedudukan tergugat atas objek yang disengketakan, tetap sah menurut hukum;
  • Mengabulkan gugatan dibarengi dengan diktum yang menyatakan hak dan kedudukan tergugat atas objek sengketa, tidak sah dan harus dipulihkan ke pada penggugat.

Sumber: “https://www.hukumonline.com/klinik/a/putusan-menolak-eksepsi-tergugat-lt58387cf559ef5/”

RELATED POSTS